Perpanjangan Sertifikat
Perpanjangan Sertifikat Kompetensi Pengadaan
Sertifikat CPOf, CPSp, CCMS, dan CPSt dari LSP Pengadaan Indonesia berlaku 3 tahun. Perpanjang sebelum masa berlakunya habis—tanpa harus mengulang sertifikasi dari awal.
Skema yang Dapat Diperpanjang
Belum pernah mengikuti sertifikasi di KMP? Tetap hubungi admin—kami bantu cek kelayakan sertifikat Anda.
Pilihan Format
Asesmen tatap muka
Asesmen perpanjangan dijadwalkan bersama batch sertifikasi reguler KMP di Jakarta. Cocok bagi yang sudah siap dengan dokumen dan bukti kerjanya.
Refresher + asesmen
Kelas singkat pembaruan regulasi—Perpres 46/2025, Peraturan LKPP 3/2026, dan praktik terbaru—sebelum asesmen, agar kompetensi Anda benar-benar mutakhir.
In-house
Untuk organisasi dengan banyak pemegang sertifikat. Kami bantu inventarisasi masa berlaku, lalu jadwalkan asesmen di lokasi Anda.
Alur Perpanjangan
Banyak pegawai yang sertifikatnya akan habis?
Kami bantu inventarisasi masa berlaku sertifikat di organisasi Anda dan jadwalkan perpanjangan in-house sekaligus.
Pertanyaan Umum
Berapa lama masa berlaku sertifikat kompetensi?
Sertifikat kompetensi dari LSP Pengadaan Indonesia berlaku 3 tahun sejak diterbitkan.
Sertifikat saya sudah melewati masa berlaku. Apakah masih bisa diperpanjang?
Tidak. Sertifikat yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang; Anda perlu mengikuti sertifikasi ulang secara penuh (bimbingan teknis dan uji kompetensi). Lihat jadwal sertifikasi terdekat.
Kapan sebaiknya saya mengajukan perpanjangan?
Kami sarankan 3–6 bulan sebelum masa berlaku habis, agar ada waktu menyiapkan dokumen dan memilih jadwal asesmen.
Apakah asesmen perpanjangan bisa dilakukan secara daring?
Asesmen perpanjangan di KMP dilaksanakan tatap muka—di Jakarta atau di lokasi Anda untuk program in-house.
Berapa biayanya?
Biaya bergantung pada skema dan format yang dipilih. Hubungi admin untuk penawaran, termasuk penawaran resmi untuk perusahaan/instansi.
